Kamis, 20 Juni 2013

Makalah Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah



MENINGKATKAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Disusun untuk memenuhi tugas akhir semester
Mata Kuliah Manajemen Sekolah

Disusun Oleh :
Tri Utami
1401411302
4C
Dosen Pengampu :  Ika Ratnaningrum, S.Pd.,M.Pd.


PGSD UPP TEGAL
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013


MENINGKATKAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN

Sekolah yang unggul dan berkualitas adalah dambaan bagi guru, siswa, orang tua, pengelola sekolah bahkan pemerintah. Bagaikan jalan menuju Roma, ada banyak jalan menuju sekolah yang berkualitas. Lupakan sejenak fasilitas, sumber belajar, kurikulum dan sederet prasyarat bagi sebuah sekolah untuk dikatakan baik dalam sisi fisik dan fasilitas. Mari menjadikan kepala sekolah sebagai sentral dari arah perubahan sekolah menjadi institusi yang unggul dan berkualitas.
Sebagai kepala sekolah sudah semestinya untuk selalu memberikan suasana yang kondusif ada di dalam diri kita. Dunia yang ada di sekeliling kita terutama bagi para pendidik dan sebagai seseorang yang berprofesi sebagai guru, akan memberikan pengaruh yang sangat besar bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di kelasnya masing-masing. Benar adanya, tidak ada sesuatu yang kekal kecuali perubahan itu sendiri. Seorang yang pendidik yang professional akan selalu ingin tahu apa saja perubahan yang terjadi dalam bidangnya. Di sinilah peran sebagai pengelola sekolah yang berpusat pada kepala sekolah akan memberikan nuansa bagi perubahan yang menyeluruh bagi para pendidik untuk menuju guru profesional.
Tujuan  pembangunan  nasional  yaitu  bahwa  setiap  warga  negara  berhak  mendapat pendidikan  yang  layak  dan  bermutu.  Hal  tersebut  mengalami  kendala  karena  belum  adanya perangkat kurikulum di tingkat sekolah (KTSP) yang dapat mengakomodasi dan melayani kebutuhan spesifik peserta didik. Sementara peserta didik sendiri memiliki kekhasan baik secara fisik, mental, sosial,  emosional,  maupun  kecerdasan. Lagi-lagi peran sentral di sekolah sebagai top manajemen di lingkungan sekolah akan memberikan kontribusi yang berarti terutama untuk mengambil kebijakan dalam menetukan arah dan tujuan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang yang tertuang dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terutama dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kemampuan dalam ‘mengadopsi’ materi yang bersumber pada potensi lingkungan, kemampuan untuk ‘meramu’ pelaksanaan kegiatan sekolah, baik yang bersifat intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dan kemampuan menilai keberlangsungan pendidikan di sekolah yang ia pimpin.









BAB II
PEMBAHASAN
            Sebagai kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, sudah sepantasnya membaca, memahami, dan melaksanakan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturannya dengan nomor 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah dan nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah.
            Bagaimana sosok kepala sekolah akan memimpin unit kerjanya dengan baik apabila tidak berkompeten di bidangnya. Untuk itu sangat perlu sekali memenuhi kriteria kompetensi sebagai kepala sekolah. Adapun kompetensi sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:
DIMENSI
KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kepribadian
1.1        Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2        Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3        Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4        Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5        Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.6        Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Manajerial
2.1        Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2       Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
2.3       Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
2.4       Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
2.5       Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6       Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
2.7       Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
2.8       Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
2.9       Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10   Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11   Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
2.16  Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kewira-
     usahaan
  3.1   Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah.
1.2        Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
1.3        Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
1.4        Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
1.5        Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/ jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
2.    Supervisi
4.1        Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4.2        Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
4.3        Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
3.    Sosial
5.1       Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
5.2       Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
5.3        Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
(Dikutip dari Permendiknas nomor 13 tahun 2007)
Namun yang paling tidak kalah pentingnya sebagai kepala sekolah, penulis akan menyoroti 2 aspek kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan, yaitu planning (perencanaan), dan acting (pelaksanaan).
1.       Planning (perencanaan)
Sebagai pengelola pendidikan sseorang kepala sekolah harus mampu membuat perencanaan yang matang, diantaranya:
1.        Visi sekolah;
2.        Misi sekolah;
3.        Tujuan sekolah; dan
4.        Rencana kerja sekolah
Di dalam membuat visi sekolah ada rambu-rambu yang harus diperhatikan diantaranya:
1.        Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder;
2.        Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder;
3.        Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional;
4.        Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah;
5.        Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders; dan
6.        Visi sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Sedangkan untuk membuat misi sekolah perlu sekali memperhatikan:
1.        Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2.        Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3.        Menjadi dasar program pokok sekolah;
4.        Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan;
5.        Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
6.        Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada sekolah mengembangkan kegiatannya;
7.        Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah;
8.        Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders; dan
9.        Misi sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Adapun rumusan tujuan sekolah dirumuskan dengan meninjau aspek-aspek sebagai berikut:
1.        Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.        Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3.        Tujuan sekolah juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
4.        Tujuan sekolah diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah dan stakeholders;
5.        Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders; dan
Misi sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.        Acting (pelaksanaan)
Ada 3 langkah dalam pelaksanaan kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan, yaitu: a) penyusunan pedoman; b) struktur organisasi; dan c) pelaksanaan kegiatan.
a.        Penyusunan Pedoman
Sekolah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan. Perumusan pedoman sekolah seharusnya:
1. Mempertimbangkan visi, misi dan       tujuan sekolah; dan
2. Ditinjau dan dirumuskan kembali        secara berkala sesuai dengan   perkembangan masyarakat.
Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
2.    Kalender pendidikan/akademik
3.    Struktur organisasi sekolah/madrasah
4.    Pembagian tugas di antara pendidik
5.    Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6.    Peraturan akademik
7.    Tata tertib sekolah/madrasah
8.    Kode etik sekolah/madrasah
9.    Biaya operasional sekolah/madrasah
Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
b.        Struktur organisasi Sekolah
Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan. Tugas, wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan  tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi sekolah.
Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah harus:
       ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal;
       Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja; dan
       Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah.
c.         Pelaksanaan kegiatan
·      Berdasarkan rencana kerja tahunan;
·      Dilaksanakan oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada; dan
·      Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana kerja sekolah tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah.
Selanjutnya apa yang menjadi tugas kepala sekolah?
       Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik;
       Pelaksanaan pengelolaan bidang non-akademik pada rapat Komite Sekolah; dan
       Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan kepala sekolah mampu dalam mengelola pendidikan yang meliputi:
A.      PENGELOLAAN SISWA
1.    Sekolah menyusun     dan     menetapkan     petunjuk pelaksanaan  operasional  mengenai  proses  penerimaan  peserta didik yang meliputi:
a)  Kriteria calon peserta didik: berusia   sekurang-kurangnya   6   (enam)   tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari    pihak    yang    berkompeten,    seperti    konselor sekolah maupun psikolog;
b)    Penerimaan peserta didik dilakukan:
(1)     secara  obyektif,  transparan,  dan  akuntabel  sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah; 
(2)     tanpa   diskriminasi   atas   dasar   pertimbangan   gender, agama,  etnis,  status  sosial,  kemampuan  ekonomi  bagi peserta didik   penerima   subsidi   dari   Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
(3)     sesuai dengan daya tampung sekolah. 
c)    Orientasi  peserta  didik  baru  yang  bersifat  akademik  dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
2.    Sekolah:
a)    memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
b)    melaksanakan  kegiatan  ekstra  dan  kokurikuler  untuk  para peserta didik;
c)    melakukan pembinaan prestasi unggulan; dan
d)    melakukan pelacakan terhadap alumni.
B.       PENGELOLAAN PERSONIL
            Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
1.    Sekolah/Madrasah  menyusun  program  pendayagunaan  pendidik dan tenaga kependidikan. 
2.    Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
a)    disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
b)    dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk    pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga,  menentukan system penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya  secara profesional,  adil, dan terbuka.
3.    Pengangkatan   pendidik   dan   tenaga   kependidikan   tambahan dilaksanakan   berdasarkan   ketentuan   yang   ditetapkan   oleh penyelenggara sekolah.
4.    Sekolah perlu mendukung upaya: 
a)    promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
b)    pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
c)    penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan   baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
d)    mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh   pimpinan  tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan  setelah  empat  tahun,  tetapi  bisa  diperpanjang berdasarkan   alasan   yang   dapat   dipertanggungjawabkan, sedangkan  untuk  tenaga  kependidikan  tambahan  tidak  ada mutasi.
5.    Sekolah mendayagunakan: 
a)    kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah;
b)    guru  melaksanakan  tugas  dan  tanggungjawabnya  sebagai agen    pembelajaran    yang    memotivasi,    memfasilitasi, mendidik,  membimbing,  dan  melatih  peserta  didik  sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
c)    pelatih pramuka    melaksanakan    tugas    dan    tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan kepramukaan;
d)    tenaga  perpustakaan  melaksanakan  tugas  dan  tanggung jawabnya   melaksanakan   pengelolaan   sumber   belajar   di perpustakaan; dan
e)    tenaga   kebersihan/penjaga sekolah   melaksanakan   tugas   dan   tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.
C.      SARANA PRASARANA
            Bidang Sarana dan Prasarana
1.    Sekolah  menetapkan  kebijakan  program  secara  tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. 
2.    Program   pengelolaan   sarana   dan   prasarana   mengacu   pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
a)     merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
b)     mengevaluasi   dan   melakukan   pemeliharaan   sarana   dan prasarana    agar    tetap    berfungsi    mendukung    proses pendidikan;
c)     melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
d)     menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai  dengan  tujuan  pendidikan  dan  kurikulum  masing-masing tingkat;
e)     pemeliharaan  semua  fasilitas  fisik  dan  peralatan  dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
3.    Seluruh  program  pengelolaan  sarana  dan  prasarana  pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
4.    Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
a)    direncanakan    secara    sistematis    agar    selaras    dengan pertumbuhan  kegiatan  akademik  dengan  mengacu  Standar Sarana dan Prasarana;
b)    dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
5.   Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu:
a)     menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
b)     merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
c)     membuka  pelayanan  minimal  enam  jam  sehari  pada  hari kerja;
d)     melengkapi  fasilitas  peminjaman  antar  perpustakaan,  baik internal maupun eksternal;
e)     menyediakan  pelayanan  peminjaman  dengan  perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
6.    Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan   dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
D.      PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
                        Sekolah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional    yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
1.    Pedoman     pengelolaan     biaya     investasi     dan     operasional Sekolah mengatur:
1)    sumber  pemasukan,  pengeluaran  dan  jumlah  dana  yang dikelola;
2)    penyusunan  dan  pencairan  anggaran,  serta  penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)    kewenangan  dan  tanggungjawab  kepala  sekolah dalam  membelanjakan  anggaran  pendidikan  sesuai  dengan peruntukannya;
4)    pembukuan   semua   penerimaan   dan   pengeluaran   serta penggunaan  anggaran,  untuk  dilaporkan  kepada  komite sekolah, serta institusi di atasnya. 
2.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan  oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
3.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
E.       PENGAWASAN DAN EVALUASI
1.   Program Pengawasan
a.    Sekolah menyusun  program  pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b.    Penyusunan program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. 
c.    Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. 
d.    Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e.    Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f.     Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan   oleh   kepala   sekolah dan  pengawas sekolah.
g.    Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap    akhir    semester    yang    ditujukan    kepada    kepala sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
h.    Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i.     Kepala sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite  sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j.     Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada  bupati/walikota  melalui  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota yang  bertanggung  jawab  di  bidang  pendidikan  dan  sekolah  yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. 
k.    Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan  mutu  sekolah,  termasuk  memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
l.     Sekolah mendokumentasikan  dan  menggunakan  hasil pemantauan,  supervisi,  evaluasi,  dan  pelaporan  serta  catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2.    Evaluasi Diri
a.  Sekolah melakukan   evaluasi   diri   terhadap   kinerja sekolah/madrasah.
b.  Sekolah menetapkan     prioritas     indikator     untuk mengukur,  menilai  kinerja,  dan  melakukan  perbaikan  dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. 
c.  Sekolah melaksanakan:
1)    evaluasi  proses  pembelajaran  secara  periodik,  sekurang-kurangnya  dua  kali  dalam  setahun,  pada  akhir  semester akademik;
2)    evaluasi  program  kerja  tahunan  secara  periodik  sekurang-kurangnya   satu   kali   dalam   setahun,   pada   akhir   tahun anggaran sekolah.
d.  Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
3.    Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a.    komprehensif  dan  fleksibel  dalam  mengadaptasi  kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b.    berkala  untuk  merespon  perubahan  kebutuhan  peserta  didik  dan masyarakat,    serta    perubahan    sistem    pendidikan,    maupun perubahan sosial;
c.    integratif  dan  monolitik  sejalan  dengan  perubahan  tingkat  mata pelajaran;
d.    menyeluruh  dengan  melibatkan  berbagai  pihak  meliputi:  dewan pendidik, komite sekolah, pemakai lulusan, dan alumni. 
4.    Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.  Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan  secara  komprehensif  pada  setiap  akhir  semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 
b.  Evaluasi   pendayagunaan   pendidik   dan   tenaga   kependidikan meliputi  kesesuaian  penugasan  dengan  keahlian,  keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.  Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.     
5.   Akreditasi Sekolah
a.  Sekolah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk  mengikuti  akreditasi  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
b.  Sekolah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan   lembaga   akreditasi   eksternal   yang   memiliki legitimasi.
c.  Sekolah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya 
F.       KEPEMIMPINAN
Kepala sekolah:
1.        menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.        merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.        menganalisis   tantangan,   peluang,   kekuatan,   dan   kelemahan sekolah;
4.        membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.        bertanggung    jawab    dalam   membuat    keputusan    anggaran sekolah;
6.        melibatkan  guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam  hal  sekolah/madrasah  swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah;
7.        berkomunikasi  untuk  menciptakan  dukungan  intensif  dari  orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.        menjaga  dan  meningkatkan  motivasi  kerja  pendidik  dan  tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.        menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.    bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.    melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
12.    meningkatkan mutu pendidikan; 
13.    memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
14.    memfasilitasi pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan visi   pembelajaran   yang   dikomunikasikan   dengan   baik   dan didukung oleh komunitas sekolah;
15.    membantu,     membina,     dan     mempertahankan     lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses  belajar  peserta  didik  dan  pertumbuhan  profesional  para guru dan tenaga kependidikan;
16.    menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
17.    menjalin   kerja   sama   dengan   orang   tua   peserta   didik   dan masyarakat,     dan     komite     sekolah menanggapi kepentingan   dan   kebutuhan   komunitas   yang   beragam,   dan memobilisasi sumber daya masyarakat; dan
18.    memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.













BAB III
KESIMPULAN

Anak adalah tumpuan harapan bangsa, karena anak merupakan generasi penerus. Agar anak menjadi generasi penerus yang memiliki potensi sumber daya manusia yang tangguh, maka tumbuh kembangnya harus berjalan secara optimal. Dan disinilah peran pendidikan.              
Anak dan masa depan adalah suatu kesatuan yang dapat diwujudkan untuk membentuk suatu generasi yang dibutuhkan oleh bangsa, terutama bangsa yang sedang membangun. Peningkatan keterampilan, pembinaan mental dan moral harus lebih ditingkatkan demikian juga aspek-aspek lainnya.
Kualitas manusia yang tangguh, andal dan unggul harus di persiapkan oleh pendidikan, sebab menunjang terhadap perikehidupan yang sedang ditempuh. Kualitas unggul dalam proses pendidikan ini, selain memiliki karaktaristik abadi seperti ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, budi pekerti yang luhur, harus ditambah dengan keuletan, kegigihan daya saing, kemandirian, keberanian memecahkan masalah dan menghadapi realitas serta rajin dan bekerja keras juga berdisiplin tinggi.
Era globalisasi telah merombak tata nilai kehidupan yang di pedomani secara mendasar. Untuk menanggulangi permasalahan yang ditawarkan budaya global sangat di perlukan kreatifitas. Dalam kaitan inilah hendaknya pendidikan mampu meningkatkan kemampuan bersikap dan berfikir peserta didik lebih kreatif lagi serta mempunyai wawasan yang sangat luas.
Untuk dapat berfikir kreatif dan memiliki wawasan yang sangat luas, peserta didik harus memiliki sikap kreatif, dinamis dan inovatif. Sikap-sikap itu antara lain, keterbukaan dan kepekaan terhadap rangsangan luar, interes yang luas dan bervariasi sikap mandiri, rasa ingin tahu yang besar, keberanian menjelajahi dan meneliti serta keberanian mengutarakan dan mengaktualisasikan gagasan.
Pembinaan kreatifitas peserta didik dikatakan dapat terjadi dengan baik di sekolah, jika peserta didik lebih peka terhadap perasaan ingin tahu dan pencarian jawaban pertanyaan yang tidak mudah. Peserta didik akan lebih kreatif di sekolah bila dapat dilibatkan dalam suatu pendalaman bahan pelajaran, diizinkan untuk merinci, mencari alternatif, menyisihkan alternatif yang tidak berhasil dan kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan daya fakir konstruktif.
Muara dari keberhasilan pendidikan salah satu faktornya adalah di pundak seorang kepala sekolah. Sebagai pengelola pendidikan sepantasnya memiliki kemauan dan kemampuan dalam bentuk kinerja sebagai kepala sekolah agar pendidikan berada dalam nuansa proses pembelajaran yang menyenangkan (enjoyfull learning) dan personil sekolah lebih menikmati lagi dalam menjalankan tugasnya.






DAFTAR PUSTAKA


Tabrani Rusyan. (1992). Pendidikan Masa Kini dan Mendatang. Jakarta: Bina Mulia
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar