Disusun untuk memenuhi tugas akhir
semester
Mata Kuliah Manajemen Sekolah
Disusun Oleh :
Tri Utami
1401411302
4C
Dosen Pengampu : Ika Ratnaningrum, S.Pd.,M.Pd.
PGSD UPP TEGAL
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
MENINGKATKAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
Sekolah
yang unggul dan berkualitas adalah dambaan bagi guru, siswa, orang tua,
pengelola sekolah bahkan pemerintah. Bagaikan jalan menuju Roma, ada banyak
jalan menuju sekolah yang berkualitas. Lupakan sejenak fasilitas, sumber
belajar, kurikulum dan sederet prasyarat bagi sebuah sekolah untuk dikatakan
baik dalam sisi fisik dan fasilitas. Mari menjadikan kepala sekolah sebagai
sentral dari arah perubahan sekolah menjadi institusi yang unggul dan
berkualitas.
Sebagai
kepala sekolah sudah semestinya untuk selalu memberikan suasana yang kondusif
ada di dalam diri kita. Dunia yang ada di sekeliling kita terutama bagi para
pendidik dan sebagai seseorang yang berprofesi sebagai guru, akan memberikan
pengaruh yang sangat besar bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di
kelasnya masing-masing. Benar adanya, tidak ada sesuatu yang kekal kecuali
perubahan itu sendiri. Seorang yang pendidik yang professional akan selalu
ingin tahu apa saja perubahan yang terjadi dalam bidangnya. Di sinilah peran
sebagai pengelola sekolah yang berpusat pada kepala sekolah akan memberikan
nuansa bagi perubahan yang menyeluruh bagi para pendidik untuk menuju guru profesional.
Tujuan pembangunan
nasional yaitu bahwa
setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan yang
layak dan bermutu.
Hal tersebut mengalami
kendala karena belum
adanya perangkat kurikulum di tingkat sekolah (KTSP) yang dapat mengakomodasi
dan melayani kebutuhan spesifik peserta didik. Sementara peserta didik sendiri
memiliki kekhasan baik secara fisik, mental, sosial, emosional,
maupun kecerdasan. Lagi-lagi
peran sentral di sekolah sebagai top manajemen di lingkungan sekolah akan memberikan
kontribusi yang berarti terutama untuk mengambil kebijakan dalam menetukan arah
dan tujuan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang yang
tertuang dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terutama dalam menyusun
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kemampuan dalam ‘mengadopsi’ materi
yang bersumber pada potensi lingkungan, kemampuan untuk ‘meramu’ pelaksanaan
kegiatan sekolah, baik yang bersifat intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dan
kemampuan menilai keberlangsungan pendidikan di sekolah yang ia pimpin.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebagai kepala sekolah yang
bertanggung jawab terhadap pendidikan, sudah sepantasnya membaca, memahami, dan
melaksanakan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional. Dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan
Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturannya dengan nomor 19 tahun
2007 tentang Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah dan nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah.
Bagaimana
sosok kepala sekolah akan memimpin unit kerjanya dengan baik apabila tidak
berkompeten di bidangnya. Untuk itu sangat perlu sekali memenuhi kriteria
kompetensi sebagai kepala sekolah. Adapun kompetensi sebagai kepala sekolah
adalah sebagai berikut:
DIMENSI
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1. Kepribadian
|
1.1
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
|
1.2
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
|
|
1.3
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
|
1.4
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
|
|
1.5
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
|
|
1.6
Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
|
|
2. Manajerial
|
2.1
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
|
2.2 Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
|
|
2.3 Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah
secara optimal.
|
|
2.4 Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
|
|
2.5 Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik.
|
|
2.6 Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
|
|
2.7 Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
|
|
2.8 Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
|
|
2.9 Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
|
|
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
|
|
2.11 Mengelola keuangan sekolah/madrasah
sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,transparan, dan efisien.
|
|
2.12 Mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
|
|
2.13 Mengelola
unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran
dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
|
|
2.14 Mengelola
sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
|
|
2.15 Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
|
|
2.16
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program
kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya.
|
|
3. Kewira-
usahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah.
|
1.2
Bekerja keras
untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar
yang efektif.
|
|
1.3
Memiliki motivasi
yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pemimpin sekolah/madrasah.
|
|
1.4
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
|
|
1.5
Memiliki naluri
kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/ jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
|
|
2. Supervisi
|
4.1
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
4.2
Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat.
|
|
4.3
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
|
|
3. Sosial
|
5.1 Bekerja sama
dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
|
5.2 Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
|
|
5.3
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
|
(Dikutip
dari Permendiknas nomor 13 tahun 2007)
Namun yang paling tidak kalah pentingnya sebagai kepala
sekolah, penulis akan menyoroti 2 aspek kinerja kepala sekolah dalam
pengelolaan pendidikan, yaitu planning
(perencanaan), dan acting
(pelaksanaan).
1.
Planning (perencanaan)
Sebagai pengelola pendidikan sseorang kepala sekolah harus
mampu membuat perencanaan yang matang, diantaranya:
1. Visi
sekolah;
2. Misi
sekolah;
3. Tujuan
sekolah; dan
4. Rencana
kerja sekolah
Di dalam membuat visi sekolah ada rambu-rambu
yang harus diperhatikan diantaranya:
1. Menjadi
cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder;
2. Memberikan
inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder;
3. Dirumuskan
berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan
visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional;
4. Rumusan
visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah
dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah;
5. Disosialisasikan
kepada warga sekolah dan stakeholders; dan
6. Visi
sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di
masyarakat.
Sedangkan untuk membuat misi sekolah perlu sekali
memperhatikan:
1.
Memberikan
arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2.
Merupakan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3.
Menjadi
dasar program pokok sekolah;
4.
Berorientasi
pada layanan peserta didik dan mutu lulusan;
5.
Memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
6.
Memberikan
keluwesan dan ruang gerak kepada sekolah mengembangkan kegiatannya;
7.
Rumusan
misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah
dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah;
8.
Disosialisasikan
kepada warga sekolah dan stakeholders; dan
9.
Misi
sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di
masyarakat.
Adapun rumusan tujuan sekolah
dirumuskan dengan meninjau aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2.
Mengacu
pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat;
3.
Tujuan
sekolah juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh
sekolah dan pemerintah;
4.
Tujuan
sekolah diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah
dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah dan stakeholders;
5.
Disosialisasikan
kepada warga sekolah dan stakeholders; dan
Misi sekolah ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.
Acting
(pelaksanaan)
Ada 3 langkah dalam pelaksanaan kinerja kepala sekolah dalam
pengelolaan pendidikan, yaitu: a) penyusunan pedoman; b) struktur organisasi;
dan c) pelaksanaan kegiatan.
a.
Penyusunan Pedoman
Sekolah wajib membuat dan memiliki
pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur
berbagai aspek pengelolaan. Perumusan pedoman sekolah seharusnya:
1. Mempertimbangkan visi, misi dan
tujuan sekolah; dan
2. Ditinjau dan dirumuskan kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pedoman pengelolaan
sekolah/madrasah meliputi:
1.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
2.
Kalender
pendidikan/akademik
3.
Struktur
organisasi sekolah/madrasah
4.
Pembagian
tugas di antara pendidik
5.
Pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan
6.
Peraturan
akademik
7.
Tata
tertib sekolah/madrasah
8.
Kode etik
sekolah/madrasah
9.
Biaya
operasional sekolah/madrasah
Pedoman sekolah berfungsi sebagai
petunjuk pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan
pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala
tahunan Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
b.
Struktur organisasi Sekolah
Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem
penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
Tugas, wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara
jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi sekolah.
Pedoman yang mengatur tentang
struktur organisasi sekolah harus:
•
ada staf
administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan
administrasi secara optimal;
•
Dievaluasi
secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja; dan
•
Dituangkan
dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat
komite sekolah.
c.
Pelaksanaan kegiatan
· Berdasarkan
rencana kerja tahunan;
· Dilaksanakan
oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada;
dan
· Jika
pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana kerja sekolah tahunan harus mendapat
persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah.
Selanjutnya apa yang menjadi tugas kepala sekolah?
• Pelaksanaan
pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik;
• Pelaksanaan
pengelolaan bidang non-akademik pada rapat Komite Sekolah; dan
• Menyampaikan
laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan
pendidikan kepala sekolah mampu dalam mengelola pendidikan yang meliputi:
A.
PENGELOLAAN SISWA
1. Sekolah
menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan
peserta didik yang meliputi:
a)
Kriteria calon peserta didik: berusia
sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6
(enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak
yang berkompeten, seperti
konselor sekolah maupun psikolog;
b) Penerimaan
peserta didik dilakukan:
(1) secara obyektif,
transparan, dan akuntabel
sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;
(2)
tanpa diskriminasi atas
dasar pertimbangan gender, agama, etnis,
status sosial, kemampuan
ekonomi bagi peserta didik penerima
subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
(3)
sesuai dengan daya tampung
sekolah.
c) Orientasi peserta
didik baru yang
bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
dengan pengawasan guru.
2. Sekolah:
a) memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
b) melaksanakan kegiatan
ekstra dan kokurikuler
untuk para peserta didik;
c) melakukan
pembinaan prestasi unggulan; dan
d) melakukan
pelacakan terhadap alumni.
B.
PENGELOLAAN PERSONIL
Bidang
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
1. Sekolah/Madrasah menyusun
program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
a) disusun
dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
b) dikembangkan
sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk
pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan system penghargaan, dan
pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta
menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
3. Pengangkatan pendidik
dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang
ditetapkan oleh penyelenggara
sekolah.
4. Sekolah
perlu mendukung upaya:
a) promosi
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan
profesionalisme;
b) pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai
dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
c) penempatan
tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan
menetapkan prioritas;
d) mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis
jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh
pimpinan tertinggi
sekolah/madrasah yang dilakukan
setelah empat tahun,
tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk
tenaga kependidikan tambahan
tidak ada mutasi.
5. Sekolah
mendayagunakan:
a) kepala
sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan
sekolah;
b)
guru melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya sebagai agen
pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing,
dan melatih peserta
didik sehingga menjadi manusia
berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
c) pelatih
pramuka melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya
memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan
kepramukaan;
d) tenaga perpustakaan
melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di perpustakaan; dan
e) tenaga kebersihan/penjaga sekolah melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya dalam
memberikan layanan kebersihan lingkungan.
C.
SARANA PRASARANA
Bidang
Sarana dan Prasarana
1. Sekolah menetapkan
kebijakan program secara
tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
2. Program pengelolaan
sarana dan prasarana
mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana dalam hal:
a) merencanakan,
memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
b) mengevaluasi dan
melakukan pemeliharaan sarana
dan prasarana agar tetap
berfungsi mendukung proses pendidikan;
c) melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
d) menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan
tujuan pendidikan dan
kurikulum masing-masing tingkat;
e) pemeliharaan semua
fasilitas fisik dan
peralatan dengan memperhatikan
kesehatan dan keamanan lingkungan.
3. Seluruh program
pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan
disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
4. Pengelolaan
sarana prasarana sekolah:
a) direncanakan secara
sistematis agar selaras
dengan pertumbuhan kegiatan akademik
dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
b) dituangkan
dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta
pengembangannya.
5. Pengelolaan
perpustakaan sekolah perlu:
a) menyediakan
petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
b) merencanakan
fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan pendidik;
c) membuka pelayanan
minimal enam jam
sehari pada hari kerja;
d) melengkapi fasilitas
peminjaman antar perpustakaan,
baik internal maupun eksternal;
e) menyediakan pelayanan
peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik
negeri maupun swasta.
6.
Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan
ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
D.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Sekolah
menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
1. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan
operasional Sekolah mengatur:
1) sumber pemasukan,
pengeluaran dan jumlah
dana yang dikelola;
2) penyusunan dan
pencairan anggaran, serta
penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan
tanggungjawab kepala sekolah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan
sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua
penerimaan dan pengeluaran
serta penggunaan anggaran, untuk
dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.
2. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite
sekolah dan ditetapkan oleh kepala
sekolah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
3. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara
transparan dan akuntabel.
E.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program
Pengawasan
a. Sekolah
menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab
dan berkelanjutan.
b. Penyusunan
program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c. Program
pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pengawasan
pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan
pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan
untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f. Supervisi
pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah.
g. Guru melaporkan
hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan
kepada kepala sekolah dan orang
tua/wali peserta didik.
h. Tenaga
kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah,
secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga
kependidikan.
i. Kepala sekolah
melaporkan hasil evaluasi kepada komite
sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester.
j. Pengawas sekolah
melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada
bupati/walikota melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan
dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan
pada sekolah terkait.
k. Setiap pihak
yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan
tersebut dalam rangka meningkatkan
mutu sekolah, termasuk
memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
l. Sekolah mendokumentasikan dan
menggunakan hasil
pemantauan, supervisi, evaluasi,
dan pelaporan serta
catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah melakukan evaluasi
diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b. Sekolah
menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai
kinerja, dan melakukan
perbaikan dalam rangka
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c. Sekolah melaksanakan:
1) evaluasi proses
pembelajaran secara periodik,
sekurang-kurangnya dua kali
dalam setahun, pada
akhir semester akademik;
2) evaluasi program
kerja tahunan secara
periodik sekurang-kurangnya satu
kali dalam setahun,
pada akhir tahun anggaran sekolah.
d. Evaluasi diri
sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi
yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan
KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan
fleksibel dalam mengadaptasi
kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk
merespon perubahan kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, serta
perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c. integratif dan
monolitik sejalan dengan
perubahan tingkat mata pelajaran;
d. menyeluruh dengan
melibatkan berbagai pihak
meliputi: dewan pendidik, komite
sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi
Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara
komprehensif pada setiap
akhir semester dengan mengacu
pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik
dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian
penugasan dengan keahlian,
keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja
pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan
peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah
a. Sekolah menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk
mengikuti akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sekolah
meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga
akreditasi eksternal yang
memiliki legitimasi.
c. Sekolah harus terus
meningkatkan kualitas kelembagaannya
F.
KEPEMIMPINAN
Kepala sekolah:
1. menjabarkan visi ke dalam misi
target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu
yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan,
peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah;
4. membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab
dalam membuat keputusan
anggaran sekolah;
6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan
keputusan penting sekolah. Dalam
hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara sekolah;
7. berkomunikasi untuk
menciptakan dukungan intensif
dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
8. menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem
pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan
kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai
pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
12. meningkatkan mutu pendidikan;
13. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
14. memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik
dan didukung oleh komunitas sekolah;
15. membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik
dan pertumbuhan profesional
para guru dan tenaga kependidikan;
16. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
17. menjalin kerja sama
dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan
komite sekolah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat; dan
18. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
BAB III
KESIMPULAN
Anak adalah tumpuan harapan bangsa, karena anak merupakan
generasi penerus. Agar anak menjadi generasi penerus yang memiliki potensi
sumber daya manusia yang tangguh, maka tumbuh kembangnya harus berjalan secara
optimal. Dan disinilah peran pendidikan.
Anak dan masa depan adalah suatu kesatuan yang dapat
diwujudkan untuk membentuk suatu generasi yang dibutuhkan oleh bangsa, terutama
bangsa yang sedang membangun. Peningkatan keterampilan, pembinaan mental dan
moral harus lebih ditingkatkan demikian juga aspek-aspek lainnya.
Kualitas manusia yang tangguh, andal dan unggul harus di
persiapkan oleh pendidikan, sebab menunjang terhadap perikehidupan yang sedang
ditempuh. Kualitas unggul dalam proses pendidikan ini, selain memiliki
karaktaristik abadi seperti ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran,
budi pekerti yang luhur, harus ditambah dengan keuletan, kegigihan daya saing,
kemandirian, keberanian memecahkan masalah dan menghadapi realitas serta rajin
dan bekerja keras juga berdisiplin tinggi.
Era globalisasi telah merombak tata nilai kehidupan yang di
pedomani secara mendasar. Untuk menanggulangi permasalahan yang ditawarkan
budaya global sangat di perlukan kreatifitas. Dalam kaitan inilah hendaknya
pendidikan mampu meningkatkan kemampuan bersikap dan berfikir peserta didik
lebih kreatif lagi serta mempunyai wawasan yang sangat luas.
Untuk dapat berfikir kreatif dan memiliki wawasan yang
sangat luas, peserta didik harus memiliki sikap kreatif, dinamis dan inovatif.
Sikap-sikap itu antara lain, keterbukaan dan kepekaan terhadap rangsangan luar,
interes yang luas dan bervariasi sikap mandiri, rasa ingin tahu yang besar,
keberanian menjelajahi dan meneliti serta keberanian mengutarakan dan
mengaktualisasikan gagasan.
Pembinaan kreatifitas peserta didik dikatakan dapat terjadi
dengan baik di sekolah, jika peserta didik lebih peka terhadap perasaan ingin
tahu dan pencarian jawaban pertanyaan yang tidak mudah. Peserta didik akan
lebih kreatif di sekolah bila dapat dilibatkan dalam suatu pendalaman bahan
pelajaran, diizinkan untuk merinci, mencari alternatif, menyisihkan alternatif
yang tidak berhasil dan kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan daya fakir
konstruktif.
Muara dari keberhasilan pendidikan salah satu faktornya
adalah di pundak seorang kepala sekolah. Sebagai pengelola pendidikan
sepantasnya memiliki kemauan dan kemampuan dalam bentuk kinerja sebagai kepala
sekolah agar pendidikan berada dalam nuansa proses pembelajaran yang
menyenangkan (enjoyfull learning) dan
personil sekolah lebih menikmati lagi dalam menjalankan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tabrani
Rusyan. (1992). Pendidikan Masa Kini dan
Mendatang. Jakarta: Bina Mulia
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar